
Lebak – Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Polda Banten, resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang anggota kepolisian bernama Aipda Saeful Hidayatullah karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.Si., bertempat di halaman Mapolres Lebak, dan diikuti seluruh pejabat utama serta personel Polres Lebak, Senin (11/11/2025).
Keputusan pemecatan ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Banten Nomor Kep/234/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Aipda Saeful Hidayatullah, Banit Turjawali Sat Samapta Polres Lebak.
Dalam amanatnya, Kapolres Lebak menyampaikan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga integritas dan kehormatan institusi.
“Keputusan ini bukan karena kebencian atau hukuman semata, tetapi sebagai konsekuensi dari pelanggaran yang mencederai kehormatan dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegas AKBP Herfio Zaki.
Ia menambahkan, pemberhentian tidak dengan hormat ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
“Kita harus menjadikan peristiwa ini sebagai introspeksi bersama. Mari kita jaga disiplin, profesionalisme, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tulus dan ikhlas,” ujarnya.
Upacara PTDH dilakukan secara simbolis dengan pencabutan foto personel yang dipecat dari papan personel Polres Lebak, disaksikan oleh seluruh anggota. Suasana berlangsung khidmat dan penuh keprihatinan.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran berat yang dilakukan anggotanya, terutama yang mencoreng nama baik institusi, seperti penyalahgunaan narkoba, tindak pidana, maupun pelanggaran disiplin berat lainnya.
“Polres Lebak akan terus menegakkan aturan dan menindak tegas setiap anggota yang melanggar. Ini bentuk keseriusan kami dalam mewujudkan Polri yang Presisi, bersih, dan berintegritas,” pungkasnya.
Dengan diberhentikannya Aipda Saeful Hidayatullah, Polres Lebak menegaskan kembali komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu, baik terhadap masyarakat maupun terhadap internal kepolisian sendiri.
Redaksi: Kabar Lebak News Net
Editor: PimRed