
Lebak – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak resmi membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi petani kecil pemilik lahan sawah dengan luas di bawah 5.000 meter persegi.
Kebijakan ini mulai diberlakukan pada tahun pajak 2026 dan telah direalisasikan melalui pendistribusian sekitar 209 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sejak Januari.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari program keberpihakan Pemerintah Kabupaten Lebak dalam meringankan beban ekonomi petani kecil sekaligus mendukung ketahanan pangan daerah.
Bupati Lebak, Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya, menegaskan bahwa mayoritas petani di wilayah Kabupaten Lebak merupakan pemilik lahan kecil dengan hasil produksi yang terbatas. Karena itu, pembebasan PBB-P2 dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan usaha tani sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Ini bentuk nyata kehadiran pemerintah daerah dalam membantu petani kecil. Jangan sampai hasil panen yang tidak seberapa masih terbebani kewajiban pajak,” ujar Bupati.
209 Ribu SPPT Telah Didistribusikan
Plt. Kepala Bapenda Lebak menjelaskan bahwa sebanyak kurang lebih 209 ribu bidang sawah telah terverifikasi memenuhi kriteria pembebasan pajak.
Proses pendataan dilakukan secara bertahap melalui koordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan guna memastikan data luas lahan sesuai ketentuan.
SPPT yang telah dicetak dan didistribusikan sejak awal tahun ini menjadi penanda resmi bahwa lahan sawah tersebut tidak lagi dikenakan PBB-P2. Meski demikian, administrasi kepemilikan tetap tercatat untuk kepentingan pendataan dan kebijakan fiskal daerah.
Dalam perhitungannya, satu hektare sawah dapat menghasilkan rata-rata hingga 7 ton gabah kering panen per musim.
Namun biaya operasional seperti pengolahan lahan, pupuk, bibit, dan tenaga kerja cukup tinggi, sehingga keuntungan bersih petani seringkali tipis.
Dengan dihapusnya beban pajak untuk lahan kecil, pemerintah berharap dana yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PBB dapat digunakan petani untuk meningkatkan kualitas produksi, seperti pembelian pupuk yang lebih baik atau perawatan lahan yang lebih optimal.
Selain meringankan beban ekonomi masyarakat, kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan lokal. Pemerintah daerah menilai, stabilitas produksi padi di Lebak sangat bergantung pada kesejahteraan petaninya.
Langkah pembebasan pajak sawah ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong sektor pertanian sebagai tulang punggung ekonomi pedesaan.
Ke depan, Pemkab Lebak melalui Bapenda akan terus melakukan evaluasi dan pemutakhiran data guna memastikan kebijakan tersebut tepat sasaran serta berkelanjutan.
Redaksi: Kabar Lebak News Net
